MUI: Pemblokiran Situs Islam Menyinggung Perasaan Kaum Muslimin

Din Syamsuddin-1-jpeg.image
Prof Din Syamsuddin

JAKARTA (SALAM-ONLINE): Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Prof Dr Din Syamsuddin menyesalkan langkah yang diambil Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) terkait pemblokiran situs media Islam di internet.

“Penutupan situs Islam tentu mengundang reaksi umat Islam karena ini sangat sensitif. Langkah ini bisa menjadi pro-kontra meskipun berdalih memberantas ‘terorisme’,” ujarnya di Makassar, Rabu (1/4) malam sebagaimana dikutip Antara.

Menurut Din, seharusnya Kominfo membicarakan hal tersebut sebelum mengambil langkah tegas meskipun telah mendapat instruksi dari Badan Nasional Penanggulangan ‘Terorisme’ (BNPT).

“Saya sudah berkomunikasi dengan Menkominfo terkait hal ini. Dalam waktu dekat kami akan duduk bersama membahas soal ini. Saya sayangkan kenapa baru mau dibicarakan setelah sudah mengambil langkah itu,” katanya seusai menghadiri Harsiarnas KPI di Anjungan Losari.

Ketua Umum Muhammadiyah ini berpendapat bahwa pemblokiran situs Islam adalah langkah tidak tepat dan menyinggung perasaan umat Islam.

“Kenapa situs yang berbau porno dan merusak akhlak itu dibiarkan dan tidak diblokir, malah terkesan dibiarkan, sementara situs Islam dianggap penyebar ‘terorisme’ oleh pemerintah itu diblokir, padahal tidak semua situs kan,” ujar dia.

Baca Juga

Din menambahkan pemblokiran situs Islam tidak efektif karena rata-rata situs Islam membawa idelogi agama yang menyangkut akidah orang Islam kendati ada pula yang memanfaatkan Islam dengan membuat situs.

“Faktanya semuanya di blokir dan tidak memberikan ruang dan memeriksa secara seksama, meskipun kami akan melakukan pertemuan tetapi langkah ini menurut pendapat saya tidak efektif,” ulasnya.

Sebelumnya Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menyatakan pihaknya telah memblokir situs-situs Islam yang menyebarkan paham radikalisme. Pemblokiran tersebut atas permintaan BNPT.

Kominfo kemudian meminta pihak Internet Service Provider (ISP) segera memblokir situs-situs yang dianggap menyebar paham radikalisme tersebut. Diketahui ada 19 situs yang sementara ini diblokir berkaitan dengan tudingan sebagai penyebar paham radikal. (Antara)

salam-online

Baca Juga