Awas! Jika Komnas HAM Akui LGBT, Bisa Ada Tuntutan Nikah Sejenis!

LGBT-jpeg.imageJAKARTA (SALAM-ONLINE): Dikabarkan, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan mengadakan sidang paripurna untuk menentukan status lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT). Demikian tweet dari Staf Ahli Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Dr Irfan Syauki Beik.

“Baru dpt info, komnas HAM akan sidang paripurna soal status hukum LGBT (lesbian, gay, bsx, trnsgendr) tgl 3-4 juli. Tolak LGBT,” kicau Dr Irfan Syauqi Beik di akun Twitter-nya, @irfan_beik, Selasa (2/7/2013) seperti dikutip itoday.

Irfan Syauqi mendapat kabar, Komnas HAM akan menentukan status hukum LGBT dari seorang komisioner bernama Manager Nasution.

“Buat yg tanya, info soal sidang pleno komnas Ham, saya dpt dr salah seorang komisioner Komnas HAM, pak Manager Nasution,” tulis Irfan.

Kata Irfan, Komnas HAM akan menentukan status LGBT agar dapat positioning HAM Indonesia di dunia internasional.

Baca Juga

“Wkt sy tanya apa alasan Komnas HAM membahas isu tsb, jwbnnya adlh utk positioning HAM kita di dunia internasional. #TolakLGBT,” tulis Irfan.

Irfan menegaskan, jika Komnas HAM mengakui status LGBT, maka itu akan mempengaruhi DPR terutama dalam pembuatan UU. “kalau komnas HAM sampai setuju, pasti akan mempengaruhi DPR, trutama dlm pmbuatan UU yg terkait. Bs ada tuntutan UU nikah sjenis,” pungkas Irfan. (itoday)

salam-online

Baca Juga