“Tidak Dibenarkan Pakai Atribut Natal dengan Dalih Toleransi”

Ustadz Fadhlan Garamatan-jpeg.image
Ustadz Fadhlan Garamatan

JAKARTA (SALAM-ONLINE): Pemakaian atribut natal oleh karyawan Muslim seperti di mal, plaza, acara di stasiun televisi, pom bensin, dan lainnya terus disorot. Kali ini pimpinan Pesantren Nuu Waar AFKN Ustadz M Zaaf Fadlan Rabbani Al-Garamatan meminta umat Islam, khususnya pegawai di mal atau plaza, dan lainnya untuk tidak mengenakan atribut natal.

“Janganlah pakai atribut natal, haram hukumnya,” kata Ustadz Fadhlan kepada ROL, Jumat (5/12).

Pakai atribut natal dengan dalih toleransi tidak dibenarkan. Ia mengatakan bahwa masih ada cara lain untuk melakukan toleransi. Ia juga mengimbau, jika ada paksaan dari pihak mal atau plaza dan lainnya maka sebaiknya ditolak.

Baca Juga

Dai asal Irian ini mengungkapkan bahwa semua sudah tertera dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri. Dalam surat tersebut tertulis bahwa tidak boleh memaksakan agama kepada orang yang sudah beragama.

Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan imbauan sejak akhir tahun 2012 lalu untuk karyawan dan karyawati Muslim di mal, plaza, dan lainnya agar tidak mengenakan seragam natal dan atribut sinterklas. Imbauan MUI tersebut disampaikan dalam taushiah akhir tahun. (ROL)

salam-online

Baca Juga