Video: Kasus Social Kitchen Solo, Jurnalis Ranu dan Laskar Umat Islam Surakarta Divonis Bebas

Sujud Syukur Setelah Vonis Bebas

SEMARANG (SALAM-ONLINE):  Wartawan Panjimas.com Ranu Muda Adi Nugroho serta para pimpinan dan anggota Laskar Umat Islam Surakarta (LUIS), akhirnya divonis bebas di Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah.

Sejumlah tokoh LUIS: Edi Lukito, Joko Sutarto, Endro Sudarsono, Yusuf Suparno, Suparwoto, Mujiono Laksito,Mulyadi dan wartawan Ranu Muda Adi Nugroho, ditangkap pada Desember 2016 lalu.

Ranu, anggota Jurnalis Islam Bersatu (JITU), yang saat itu tengah bertugas meliput, ikut terseret dalam kasus aksi menolak kemaksiatan di kafe Social Kitchen Solo yang menjajakan miras dan tarian telanjang.

Jaksa Umar Dhani dalam dakwaannya di persidangan menjerat para tokoh LUIS: Edi Lukito, Joko Sutarto, Endro Sudarsono, Yusuf Suparno, Suparwoto, Mujiono Laksito,Mulyadi dan wartawan Ranu Muda Adi Nugroho dengan sejumlah pasal berlapis. Kedelapan orang tersebut didakwa Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan, Pasal 169 KUHP tentang permufakatan jahat, Pasal 406 tentang pengrusakan, serta Pasal 167 tentang masuk ke rumah tanpa izin.

Baca Juga

Di persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Slamet Margono, Umar Dani dan Saptandi, menuntut Ranu dan para pimpinan LUIS dengan hukuman enam bulan penjara.

Namun, menurut Majelis Hakim yang dipimpin Pudji Widodo, tidak ada unsur yang bisa membuktikan lima pasal dakwaan JPU tersebut. Majelis Hakim pun menjatuhkan vonis bebas kepada para terdakwa, Rabu (31/5/2017). Ini videonya:

(MNM/Salam-Online)

Baca Juga