Ditangkap, Pengelola Situs Nikahsirri.com Jadi Tersangka

Aris Wahyudi, pemilik sekaligus pengelola situs nikahsirri.com, ditangkap, Ahad (24/9) dini hari dan jadi tersangka. (Foto: Theresia Felisiani/Tribunnews)

JAKARTA (SALAM-ONLINE): Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono menyatakan, Aris Wahyudi sebagai pemilik sekaligus pengelola situs Nikahsirri.com telah ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan itu dilakukan, setelah Tim Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap yang bersangkutan Ahad (24/9/2017) dini hari tadi di rumahnya.

“Iya, sudah tersangka,” kata Argo, saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Ahad (24/9).

Argo mengatakan, Aris diciduk lantaran keberadaan situs yang dikelolanya menyebarkan konten pornografi, serta menawarkan jasa perjodohan dengan lelang perawan.

Tidak hanya itu, polisi juga menduga adanya tindak pidana berupa eksploitasi anak dan wanita dalam kegiatan tersebut.

Baca Juga

“Tanggal 24 September 2017, sekitar pukul 02:30 WIB, tersangka dilakukan penangkapan dan mengakui perbuatannya, yaitu membuat dan pemilik website Nikahsirri.com yang mengandung unsur pornografi dan eksploitasi anak,” kata dia.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 27, pasal 45 dan pasal 52 ayat (1) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Tak hanya itu, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi juga bakal menjerat Aris dengan masa hukuman enam tahun penjara.

Sumber: Viva.co.id

Baca Juga