Jelang Pelantikan Pemimpin Baru DKI, Komnas HAM Minta Anies-Sandi Penuhi Hak Warga Jakarta

Anies R Baswedan dan Sandiaga Uno

JAKARTA (SALAM-ONLINE): Komisioner Komnas HAM Dr Maneger Nasution Memaparkan dalam perspektif HAM ada 7 Pekerjaan Rumah (PR) kemanusiaan yang harus dilakukan oleh Gubernur-Wakil Gubernur terpilih, Anies Baswedan-Sandiaga Uno.

Pertama, hak atas transportasi publik. Sampai dengan berakhirnya periode 2012-2017, tiga gubernur (Jokowi, Ahok, Djarot), menurut Maneger, tidak berhasil memenuhi hak konstitusional warga Jakarta, khususnya hak atas transportasi publik yang manusiawi. Masalah utamanya masalah kemacetan.

“Gubernur-Wakil Gubernur Anies-Sandiaga tidak ada pilihan lain kecuali memenuhi hak atas transportasi publik yang manusiawi dengan sistem transportasi publik berbasis rail maupun berbasis bus sesuai janji kampanye politiknya,” ujar Maneger dalam rilisnya, Ahad (15/10/2017).

Kedua, lanjut Maneger, adalah hak atas permukiman. Gubernur-Wakil Gubernur Anies-Sandiaga Uno harus memenuhi hak warga Jakarta terkait soal permukiman yang manusiawi sesuai janji kampanye politiknya.

“Ketiga, hak atas kebersihan kota. Gubernur-Wakil Gubernur Anies-Sandiaga wajib hukumnya mewujudkan janji kampanye politiknya soal kebersihan kota, khususnya masalah persampahan,” tuturnya.

Maneger juga menekankan hak atas bebas banjir. Anies-Sandiaga wajib hukumnya mewujudkan janji kampanye politiknya terkait penanganan banjir di Jakarta.

“Kelima, hak atas keadilan. Gubernur-Wakil Gubernur Anies-Sandiaga wajib hukumnya mewujudkan janji kampanye politiknya terkait soal komitmennya mewujudkan pembangunan Jakarta yang berkeadilan yang bebas korupsi,” ujar Maneger.

Baca Juga

Keenam, sambungnya, Hak atas Kepastian Hukum. Gubernur-Wakil Gubernur Anies-Sandiaga wajib hukumnya mewujudkan janji kampanye politiknya terkait soal penegakan hukum.

Pada butir ketujuh Maneger menyebutkan Hak atas Pemenuhan HAM. “Salah satu kritikan aktivis kemanusiaan terhadap Gubernur DKI sebelumnya, Ahok, adalah soal HAM. Ia sering dinilai melanggar HAM dan tidak menghormati konstitusi,” ungkapnya.

Beberapa pernyataan dan kebijakan Ahok, ujar Maneger, dinilai banyak melanggar HAM. Ahok sempat mengejek konstitusi dengan mengasosiasikan jaminan perlindungan HAM yang diatur dalam UUD 1945 sebagai ‘HAMburger’.

“Beberapa kebijakan Ahok juga melanggar HAM, di antaranya penggusuran paksa yang mengakibatkan sekitar 3.866 Kepala Keluarga (KK) di DKI Jakarta kehilangan tempat tinggal dan mata pencaharian,” sesalnya.

Karenanya, Maneger menekankan, Gubernur-Wakil Gubernur Anies-Sandi wajib hukumnya mewujudkan janji kampanye politiknya terkait soal penegakan dan pemajuan HAM warga Jakarta.

“Sejarah kemanusiaan menuntut bukti,” tegasnya.  (EZ/Salam-Online)

Baca Juga