Pengadilan Mesir Vonis Mati 9 Orang Terkait Kematian Petinggi Hukum

Pengadilan juga mengubah hukuman mati terhadap enam terdakwa lainnya menjadi hukuman penjara seumur hidup. KAIRO (SALAM-ONLINE): Pengadilan banding tertinggi Mesir pada Ahad (25/11/2018) menjatuhkan hukuman mati terhadap sembilan terdakwa terkait pembunuhan tahun 2015 terhadap jaksa penuntut umum negara itu, Anadolu Agency melaporkan, Ahad (25/11).

Pengadilan Kasasi mengonfirmasi hukuman setelah terdakwa dinyatakan bersalah dalam kematian Hisham Barakat. Barakat dinyatakan tewas dalam pengeboman mobil di Kairo timur, demikian kantor berita Mesir, MENA, melaporkan, Ahad (25/11).

Putra pemimpin senior Ikhwanul Muslimin, Mohamed Taha Wahdan termasuk di antara mereka yang dijatuhi vonis mati.

Pengadilan juga mengubah hukuman mati terhadap enam terdakwa lainnya menjadi hukuman penjara seumur hidup.

Baca Juga

Mesir bergolak ketika militer menggulingkan Mohammad Morsi, presiden pertama yang dipilih secara bebas dan demokratis, pada kudeta 2013.

Barakat adalah seorang pejabat tinggi hukum Mesir yang tewas dalam serangan militan sejak 2013. (mus)

Sumber: AA

Baca Juga