Pengadilan UEA Hukum Mati Pria Pakistan karena Bunuh Majikan

Pengadilan Uni Emirat Arab menghukum mati Pria Pakistan karena membunuh majikannya yang dia klaim menahan gajinya dan ingin berhubungan seks dengannya.

Seorang majikan Uni Emirat Arab (UEA) dibunuh oleh seorang pekerjanya dengan menggunakan pisau daging. 

ABU DHABI (SALAM-ONLINE): Seorang pria Pakistan telah dijatuhi hukuman mati setelah mengaku membunuh majikannya yang ia klaim menahan gajinya dengan imbalan seks.

Pengadilan Pidana Abu Dhabi pada Tingkat Pertama menjatuhkan hukuman kepada pria itu setelah dia dinyatakan bersalah atas pembunuhan dan pencurian yang direncanakan sebelumnya, lapor Khaleej Times, sebagaimana dilansir Middle East Monitor (MEMO), Kamis (29/11/2018).

Pekerja tersebut mempermasalahkan gaji dan bonus yang belum dibayar. Pekerja yang tidak disebutkan namanya itu berpendapatan sekitar $ 272 meskipun dijanjikan gaji bulanan $ 408.

Setelah bekerja selama berbulan-bulan, majikannya memberi tahu terdakwa bahwa gaji bulanannya telah dinaikkan sebesar $ 136, sesuai dengan jumlah awal yang dijanjikan.

Namun setelah majikannya menolak membayar jumlah tambahan yang dijanjikan, orang itu diyakini telah merencanakan pembunuhan tersebut.

Baca Juga

Menurut Khaleej Times, dia pergi ke toko bersama temannya dan membeli pisau daging. Selanjutnya dia menelepon bosnya dan mengatakan bahwa dia ingin pergi ke daerah terpencil di pinggiran kota untuk mengambil sesuatu dari seorang teman. Tetapi, dia mengatakan, membutuhkan bantuan sang majikan karena tidak memiliki sarana transportasi.

Majikan tersebut bersedia mengantar pria itu dengan mobilnya. Dan ketika dalam perjalanan di daerah yang sepi, pekerja itu mengeluarkan pisau daging. Senjata tajam itu dia arahkan ke kepala dan leher majikan.

Keesokan paginya, dia pergi ke tempat kerjanya, berpura-pura seakan tidak ada kejadian apa-apa.

Petugas kota menemukan mayat korban di dalam mobil yang diparkir. Dia memberi tahu polisi. Setelah melakukan penyelidikan, polisi pun menangkap pekerja itu.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abu Dhabi menuduh pria itu melakukan pembunuhan dan pencurian terencana. Di pengadilan, terdakwa mencabut pengakuannya sebelumnya dan menolak mengakui berencana membunuh bosnya itu. Dia mengatakan pria itu ingin berhubungan seks dengannya. Oleh karenanya, dia membela diri dan menyerangnya. (mus)

Sumber: MEMO

Baca Juga