Smesco Indonesia Gandeng LPPOM MUI Perkuat Penetrasi Produk Halal UMKM di Indonesia

SALAM-ONLINE.COM: Tingginya atensi para pengusaha UMKM di seluruh Indonesia terhadap akses mendapatkan sertifikat halal membuat Lembaga Layanan Pemasaran KUKM (Smesco Indonesia) mengambil langkah strategis dengan menggandeng Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) Jakarta.

LPPOM merupakan lembaga yang bergerak di bidang inspeksi, pengujian, pelatihan, dan sertifikasi khususnya dalam memberikan solusi terkait mekanisme jaminan kehalalan produk atau Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH).

“Kami berpikir perlu ada kerja sama strategis dengan lembaga sertifikasi halal yang kredibel di Indonesia,” kata Direktur Bisnis dan Pemasaran Smesco Indonesia, M. Rizki Firdaus, usai acara penandatanganan MoU dengan LPPOM Jakarta, di Jakarta, Selasa (30/9/2025).

Rizki menambahkan, fatwa halal produk juga dikeluarkan oleh MUI, sehingga kerja sama dengan LPPOM sangat tepat untuk memperluas akses sertifikat halal bagi pelaku UMKM. Dengan perwakilan di 34 provinsi, ia berharap para pengusaha UMKM bisa memanfaatkan layanan LPPOM untuk mendukung pengembangan pasar produk mereka.

“Dengan terbukanya akses ini, kami harap tidak ada lagi hambatan bagi UMKM dalam mendapatkan sertifikat halal,” ujarnya.

Rizki juga menyinggung tantangan regulasi yang dihadapi UMKM, mulai dari HKI, PIRT, hingga sertifikat halal. Menurutnya, sertifikasi halal membutuhkan proses cukup kompleks karena melibatkan pendampingan, audit, verifikasi lapangan, hingga penelusuran bahan baku.

Baca Juga

“Kami sangat fokus membantu UMKM agar produknya bersertifikat halal. Smesco juga menyediakan layanan konsultasi yang berkaitan dengan sertifikasi halal. Ke depan, Smesco akan menjadi kepanjangan tangan LPPOM untuk sosialisasi,” tambah Rizki.

Penandatanganan MoU Smesco Indonesia dengan LPPOM Jakarta, di Jakarta, Selasa (30/9/2025)

Selain sertifikasi, kerja sama ini juga meliputi program edukasi bersama, baik secara online maupun offline. “Ini akan menjadi bagian dari kampanye kami ke depan,” jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur LPPOM Jakarta, Deden Edi Soetrisna, menegaskan proses sertifikasi halal bisa selesai dalam waktu tiga minggu, dengan catatan pelaku usaha kooperatif.

“Memang prosesnya cukup detail. Ada lima kriteria yang harus dipenuhi, yakni komitmen dan tanggung jawab pelaku usaha, bahan-bahan dasar yang diperiksa, proses produk halal (PPH), nama produk yang sesuai, serta pemantauan dan evaluasi,” ungkap Deden.

Ia menambahkan, pemerintah saat ini juga memberikan insentif berupa sertifikat halal seumur hidup untuk UMKM. “Sejak lama kami sudah aktif melakukan sosialisasi, agar pelaku usaha tahu bahwa proses ini bisa dilakukan lebih mudah jika langsung melalui LPPOM,” kata Deden. []

Baca Juga